Polda Sulteng pulangkan 54 orang terkait bentrok PT GNI

Bid TIK Polda Kepri

Tribaratanews.polri.go.id – Jakarta. Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan 54 orang yang sempat diamankan saat bentrok di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sudah dipulangkan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto mengungkapkan, 54 orang itu dipulangkan karena hanya berstatus saksi. Artinya, hanya 17 dari 71 orang yang menjadi tersangka.

Baca juga : 

“Sudah dipulangkan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu .

Menurutnya, dalam kasus ini polisi terus mengimbau agar masyarakat maupun pekerja tidak terprovokasi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polisi pun tetap melakukan pengamanan selama aktivitas di PT GNI berjalan.

Selain itu, PT GNI juga diimbau menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu demi mencegah terulangnya bentrok berujung dua orang pekerja meninggal dunia.