Barang bukti 145,58 kilogram sabu dan 3975 pil ekstasi itu merupakan hasil 7 pengungkapan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai, dengan 13 pelaku yang berinisial BW, RA, SU, TO, JO, MA, WI, AR, RP, ARJ, HB, RA dan AM.
“Kami memusnahkan barang bukti, tangkapan dari bulan Juni dan bulan Juli. Jumblah barang bukti 145,58 kilogram sabu, 3975 butir ekstasi, pada penangkapan sebelumnya ada jaringan Internasional yang sudah kita ungkap, dengan total barang bukti 108 kilogram. Ada beberapa kasus yang dari Polres Dumai, dan Bengkalis.
Dumai ada sebanyak 16,89 kilogram sabu, kemudian Bengkalis 18,79 kilogram,” jelas Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Victor Siagian, Kamis (29/7/2021).