Bid TIK Polda Kepri – Kupang. Penyidik Subdit
III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menahan lima orang
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah
Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merugikan negara
Rp17,4 miliar.
“Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT
telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi
pembangunan RSP Boking,”
ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes. Pol. Ariasandy di Kupang,
S.I.K, Selasa (24/10/23).
Ia menjelaskan bahwa
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur pada
Jumat (13/10) telah menahan dua orang tersangka, yaitu Barince S. Yalla (BSY)
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.
Sementara itu penyidik melakukan penahan terhadap tiga orang
tersangka, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT Tangga
Batujaya Abadi, dan konsultan pengawas HD, pada Senin (23/10/23) malam.
Penahanan berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani
pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023.
Sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik
Turangga didampingi penasihat hukum dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda
NTT, setelah dinyatakan sehat dan langsung menjalani penahanan pada Senin
(23/10/23) malam.
“Dengan penahanan ketiga tersangka ini maka total ada
lima tersangka yang ditahan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
RSP Boking,” ujar Kombes. Pol. Ariasandy.
Atas perbuatannya para tersangka dikaitkan dengan Pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Selain itu dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah
dilakukan Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp17,4
miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan
itu.