Culik Istri Nasabah, Polisi Ringkus 4 Orang Debt Collector

culik istri nasabah polisi ringkus 4 orang debt collector 65312

Bid TIK Polda Kepri – Pekanbaru. Kepolisian berhasil
menangkap empat orang debt collector usai melakukan penculikan terhadap seorang
wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir. Kepolisian mengungkapkan
bahwa korban diculik karena suaminya tak bayar utang.

“Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP
(43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH
(54),” jelas Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/23).

Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang
pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan
dalam DPO.

“Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2
Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” jelasnya lebih lanjut.

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menculik korban
karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya
menagih utang kepada korban.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan
atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan),
dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para
pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt
collector,” jelasnya.

 

Kapolres menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para
pelaku pada Selasa (17/10/23), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat
menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan.
Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya
mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para kemudian pergi mengatur
rencana untuk menculik istri Sumilan.

Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko
buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan
pesanan ke toko buah tersebut.

“Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko
buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,”
tambahnya.

Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari
mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban.
Langsung saja, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan
rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada
Sabtu (21/10). Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan
Sinembah.

“Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik
korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai
pemantau situasi,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit
sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan
atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12
tahun penjara.