Polda NTB Berhasil Gagalkan TPPO dengan Modus Pekerja Migran Indonesia

Bid TIK Polda Kepri – Mataram. Subdit lV Direskrimum Polda NTB mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan negara tujuan Timur Tengah.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni LS (48) warga Lombok Timur. Dia merupakan sponsor dari salah satu jasa pengirim TKI.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika seorang tersangka berinisial F merekrut korban berinisial PPD dan memperkenalkannya pada tersangka LS.

Usai diperkenalkan pada LS, korban bersedia dikirimkan ke Timur Tengah. Korban juga mengetahui bahwa tersangka akan memalsukan identitasnya.

“Tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS. Kemudian, tersangka LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga di mana tanggal lahir korban diubah yang semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998,” terang Perwira Menengah Polda NTB , Kamis (22/07/21).

Selain mengubah tanggal lahir korban menjadi lebih tua agar dapat memenuhi syarat pembuatan KTP, tersangka juga mengubah alamat korban.

Tersangka LS terancam hukuman 15 taahun penjara serta denda Rp 600 juta. Pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.