Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Satuan Tugas (Satgas)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri mencatat telah menangani 52
kasus dengan berhasil menyelamatkan 222 korban serta menetapkan 81 tersangka.
Data tersebut merupakan rekapan dari Ditreskrimum Polda Kepri beserta Polresta
Jajaran.
“Sampai saat ini kasus ini masih menjadi atensi perhatian
utama. Untuk jumlah kasus yang ditangani Polda Kepri sampai hari ini sebanyak
52 kasus. Data ini sesuai dengan Satgas TPPO,” ungkap Kabid Humas Polda
Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa
(24/10/23).
Polda Kepri bersama BP3MI Kepri dan Imigrasi mengimbau agar
masyarakat tidak mudah terbujuk rayu apabila ada yang menawarkan suatu jasa
pengiriman PMI yang dijanjikan di kemudian hari yang berakhir menjadi korban
TPPO.
Wilayah Kepri hampir seluruhnya perairan sehingga sangat
mudah untuk para pelaku TPPO ini memanfaatkan pelabuhan tikus untuk dijadikan
sentra memberangkatkan PMI non prosedural .
“Maka masyarakat juga berperan untuk melaporkan jika
mengetahui jasa perekrut tenaga kerja untuk segera laporkan ke kami. Sebab
dalam ini telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
