Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke wilayah Jambi dengan menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, S.H., .S.I.K., M.H mengatakan bahwa polisi menangkap dua orang tersangka yang berinisial R (22), warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau, Senin .
“Para tersangka ini ditangkap pada 7 Maret 2024 di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kota Baru, Kota Jambi,” ujar AKBP Ernesto Saiser.
AKBP Ernesto Saiser juga mengatakan berdasarkan informasi dari dua tersangka itu, sudah 30 kilogram sabu yang masuk ke Jambi.
Sebanyak 10 kg berhasil disita Polda Jambi dari tersangka TB dan R, sedangkan 20 kg lainnya masih dalam tahap pengejaran dengan tersangka berinisial S.
