Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polairud Polda NTT berhasil menangkap tujuh nelayan asal Provinsi NTB. Penangkapan ketujuh tersangka ini diwarnai aksi kejar-kejaran oleh polisi. Para tersangka diketahui membawa bahan peledak menggunakan sebuah kapal di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Adapun itu, ketujuh tersangka itu Ahmad (33) sebagai nahkoda, Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra, (17), Yadin (22), Fasial (15) dan ZZZ (13) yang merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan, penangkapan ini saat tim personil kapal pulau padar XXII 3018 melaksanakan giat patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepat di Perairan Pulau Tala.