Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Polri khususnya Polantas bersama pemerintah yang didukung instansi terkait dan pemangku jalan lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas serta menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas yang aman dan kondusif.