Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Apresiasi Polri

panji gumilang jadi tersangka mui apresiasi polri 61744

Bid TIK Polda Kepri– Jakarta. Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh melindungi
umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al
Zaytun Panji Gumilang. 

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat
dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang
dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan
Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Rabu
(2/8/23).

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa
mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama
oleh Panji Gumilang tersebut.

 

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri
untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di
pengadilan,” ucap Ikhsan.

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al
Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan
agama. 

Panji dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal
paling lama sepuluh tahun pidana penjara. Adapun pasal yang dipersangkakan
kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat
(2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.