Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menyatakan proses hukum terhadap Alvin Lim
oleh kepolisian sudah sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus tersebut, Alvin
ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
terhadap Kejaksaan Agung.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial
dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Medcom, Minggu
.
Menurutnya, penetapan tersangka Alvin Lim tentunya tidak
diputuskan penyidik dengan sembarangan. Serangkaian proses, mulai dari
memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya gelar perkara
sudah dilakukan.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan
materiil,” ungkapnya.
Terkait hak imunitas sebagai advokat, ia memaparkan bahwa
hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Sebab,
dalam mengutarakan pernyataan yang menjadi dasar kasus ini, Alvin Lim tidak
sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena
tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” jelasnya.
