Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Jepang akan menurunkan klasifikasi penyakit Covid-19, menjadi setara dengan flu musiman mulai 8 Mei 2023. Hal ini juga akan mengubah sejumlah aturan yang berlaku saat ini, termasuk soal tes Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Sebelumnya, pengunjung yang datang ke Jepang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin tiga dosis. Tak hanya itu, mereka juga harus menunjukkan bukti tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam.
Namun, kini pemerintah Jepang mengumumkan telah mengakhiri segala kebijakan pembatasan Covid-19 mulai Sabtu . Artinya, persyaratan untuk para pengunjung itu sudah tidak diperlukan lagi.
