Menag RI Keluarkan SE Panduan Shalat Ied 1 Syawal 1442 H/2021

temp 2006 scaled

TANJUNGPINANG- Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam SE tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19 tergolong tinggi seperi daerah zona merah dan oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing.

“Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” ujat Yaqut Cholil Qoumas dalam SE yang ditetapkan Kamis (6/5) kemarin.

Sedangkan, lanjut Yaqut Cholil untuk daerah yang berzona kuning dan hijau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442H/2021 dapat dilaksanakan di daerah yang aman baik itu di Masjid atau lapangan berdasarkan penetapan pihak berwenang.

“Tak hanya itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan ketetapan sebagai berikut,” jelas Yaqut.

Pertama, Shalat IdulFitri dilakukan sesuai dengan rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti seluruh jamaah yang hadir.

“Kedua, Jamaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat dan melakukan jaga jarak antar shaf dan antar jamaah,” kata Yaqut.

Ketiga, Panitia pelaksana Shalat Idul Fitri menggunakan alat pengecekan suhu (thermogun) untuk memastikan jamaah yang hadir. Keempat, dan bagi para lansia, orang yang kurang sehat, baru sembuh serta baru saja dari perjalanan disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan.

“Kelima seluruh Jamaah Shalat Idul Fitri wajib menggunakan masker dan mendengarkan Khutbah shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan,” kata Yaqut.

Keenam, Khutbah shalat Idul Fitri dilakukan dengan singkat, paling lama selama 20 menit. Ketujuh, Mimbar yang digunakan juga disertai pembatas antara Khatib dan Jamaah.

“Dan yang terakhir,seusai shalat Idul Fitri jamaah diharapkan kembali ke rumah masing-masing secara tertib tanpa berjabat tangan dan sentuhan fisik,” jelas Yaqut.

Pada saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan tersebut juga Wajid dikoordinasikan dan diawasi pemerintah daerah, satgas Penanganan Covid-19, unsur keamanan setempat agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat berjalan aman dan baik sesuai Prosedur Protokol Kesehatan Prokes Covid-19.