KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta Pemilih

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional untuk Pemilu 2024
sebesar 204.807.222 jiwa.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu
(3/7/23). Dari jumlah itu, 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda yakni
106.358.447 jiwa.

Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak 0,003 persen
atau sekitar 6 ribu jiwa. Kemudian pemilih dengan rentang usia 17 tahun hingga
30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa. Lalu disusul dengan
Pemilih dengan 31 tahun hingga 40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar
42,395 juta jiwa.

Sementara pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun
persentasenya mencapai 48,07 persen atau berjumlah 98.448.775 orang. 

 

“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjenjang dari
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” ujar Komisioner
KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/23).

Selain itu, sebanyak 203.056.748 jiwa masuk dalam DPT dalam
negeri. Sementara 1.750.474 jiwa lainnya masuk dalam DPT luar negeri.

Nantinya, KPU bakal menyerahkan DPT tersebut kepada semua
partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan.

“Masyarakat juga dapat memastikan telah terdaftar dalam
DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum
terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa
mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau
DPK,” jelas Betty.