RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik awaddy, anmar.
Ini merupakan pemulangan gelombang kedua dari total 26 WNI
korban TPPO yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan daring (online
scam) di anmar. Sebelumnya, Kemlu telah memulangkan sembilan WNI ke
Tanah Air pada 4 Agustus lalu.
“Para WNI tersebut diselundupkan masuk ke anmar dari
Thailand sekitar 6 November—3 Desember 2022. Selama berada di anmar,
mereka dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka
sebagai online scammer di wilayah konflik awaddy, kata pernyataan
itu,” demikian keterangan tertulis Kemlu, Selasa .
Kedutaan Besar RI di Yangon lantas berkoordinasi dengan
otoritas setempat hingga para WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan.
Mereka lalu dijemput untuk ditampung di KBRI.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Organisasi Internasional
untuk Migrasi (IOM) anmar, ke-17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban
perdagangan orang.
Belasan WNI itu berasal dari berbagai daerah seperti
Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Setibanya di bandara, WNI tersebut selanjutnya akan
ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di
Bambu Apus, Jakarta untuk menjalani rehabilitasi sebelum dipulangkan ke
daerahnya masing-masing.
KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksploitasi
dan dipekerjakan di wilayah awaddy, anmar untuk melakukan penipuan daring.
“KBRI akan berupaya menangani seluruh pengaduan yang
masuk di tengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di anmar.
Pemerintah RI juga terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam
menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online
scamming,” tulis Kemlu.
Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi
prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang, kata
pernyataan tersebut.
