Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Perhubungan
mengajak masyarakat beralih menggunakan transportasi aktif, yaitu mengutamakan
penggunaan angkutan massal, sepeda, maupun berjalan kaki, ketimbang menggunakan
kendaraan pribadi.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan
mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh
mengatakan pemerintah telah mengusung program Pekan Nasional Keselamatan Jalan
(PNKJ) pada 2023 dengan mengusung tema “We Demand Safe and Sustainable
Mobility”.
Program tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat
tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan penggunaan transportasi
aktif.
“Transportasi aktif merupakan bagian dari transportasi
berkelanjutan. Misalnya, ketika kita naik angkutan umum, maka kita aktif untuk
membeli tiket dan jalan ke halte, tetapi kalau transportasi pasif, yaitu
seperti kita naik kendaraan pribadi, kita hanya duduk. Di negara-negara maju
sudah mengarah ke penggunaan transportasi aktif,” jelas Amirulloh, Jumat
(7/7/23).
Ia menjelaskan melalui program PNKJ yang merupakan tindak
lanjut dari seruan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfokus untuk
mewujudkan transportasi berkelanjutan untuk mengurangi angka kecelakaan di
jalan raya. Data menunjukkan, setiap 1 jam sebanyak 3 sampai 4 orang meninggal
dunia karena kecelakaan.
Menurutnya, program PNKJ dunia yang telah memasuki tahun
ke-16 ini menjadi isu global. Setiap negara dianjurkan untuk melaksanakan
program PNKJ yang disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial budaya negara
masing-masing.
“Melalui hashtag #RethinkMobility yang
diusung secara global diharapkan dapat menggugah publik agar berpikir ulang
dalam bermobilitas secara selamat dan aman, sekaligus melestarikan lingkungan.
Salah satunya, melalui penggunaan transportasi aktif,” ujar Amirulloh.
Selain mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi
aktif, Kemenhub meminta para pembuat kebijakan untuk menciptakan jalan berkecepatan
rendah di kota-kota di seluruh dunia dengan batas kecepatan 30 km/jam seperti
di daerah hunian, area perkantoran, dan tempat bermain. Melalui seruan tersebut
diharapkan dapat mewujudkan kota yang aman, sehat, hijau dan layak huni.
“Program ini juga melibatkan
sejumlah stakeholder yang masuk dalam lima pilar aksi keselamatan
jalan, yaitu manajemen keselamatan jalan (Bappenas), jalan yang berkeselamatan
(Kementerian PUPR), kendaraan yang berkeselamatan (Kemenhub), perilaku pengguna
jalan yang berkeselamatan (Polri), dan penanganan pra dan pascakecelakaan
(Kemenkes),” terang Amirulloh.
Seluruh stakeholder itu berupaya untuk mewujudkan
penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas hingga 80 persen,
terutama bagi pengguna jalan berusia 15-24 tahun.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari terbitnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum
Keselamatan Jalan (RUNK) untuk menurunkan fatalitas sebesar 65 persen indeks
fatalitas per 100.000 penduduk dan 85 persen indeks fatalitas per 10.000
kendaraan pada 2040.
“Kami juga melibatkan stakeholder lain
seperti pihak swasta dari produsen kendaraan untuk melakukan edukasi terkait
keselamatan jalan. Selain dilaksanakan secara nasional, PNKJ juga dilaksanakan
di berbagai daerah melalui sebanyak 25 Balai Pengelola Transportasi Darat yang
tersebar di berbagai daerah agar gaungnya dapat lebih besar lagi,” tutup
Amirulloh.