Kapolda Tegaskan Jamin Proses Hukum Anak Ketua DPRD Ambon Transparan & Sesuai Aturan

kapolda tegaskan jamin proses hukum anak ketua dprd ambon transparan sesuai aturan 61985

Bid TIK Polda Kepri– Ambon. Sampai dengan saat ini,
kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon atas
nama Abdi Toisuta (25), terhadap Ely Toisuta hingga menyebabkan RRS, warga Diponegoro atas meninggal
dunia masih bergulir. Kepolisian pun menetapkan Abdi sebagai tersangka dan
terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka melanggar pasal 351 ayat 3
KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H.,
M.Hum., menegaskan bahwa dirinya telah meminta Dirkrimum Polda Maluku, Kombes.
Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., untuk terus berkoordinasi dengan penyidik
Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease terkait proses hukum terhadap
tersangka yang SPDP-nya sudah masuk Jaksa.

“Dirkrimum saya juga minta untuk terus koordinasi. Sebab
pada intinya adalah persoalan ini harus kita tindak lanjut sesuai aturan dan
proses hukum yang berlaku,” jelas Kapolda Maluku, Minggu (6/8/23).

Kapolda pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak ingin lagi ada
kekerasan-kerasan yang seperti ini di Maluku. Orang Maluku baginya, jangan
identik kekerasannya yang kemudian kriminalitas. Tapi harus kekerasan melawan
kemiskinan dan kebodohan. Sehingga kalau ini terjadi, tentu harus dilakukan
proses sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada keistimewaan.

 

“Kita turunkan tim untuk mengecek semua, supaya nanti tidak
ada asumsi-asumsi di luar. Ini umurnya berapa?. Kita kroscek ke Dukcapil, kita
kroscek kepada kartu keluarga. Karena simpang siur di luar, tapi sudah clear lewat koordinasi dan sesuai data,” jelasnya
lebih lanjut.

Dengan demikian, persepsi bahwa kepolisian harus perlakukan
Undang-undang Perlindungan Anak terhadap tersangka, tidak bisa diterapkan.

“Tapi yakini saya selalu Kapolda memberi asistensi pada
Polresta agar ini ditangani dan kita upayakan nanti ada pasal-pasal berlapis
yang kita bisa tindaklanjuti. Tidak hanya 351 tapi kita lihat sesuai dengan
hasil pemeriksaan di lapangan baik saksi maupun barang bukti,” tambahnya.

Jenderal Bintang Dua itu pun juga empati dan turut
berdukacita kepada korban dan keluarganya. Sembari berharap jangan ada lagi
kekerasan seperti ini di Maluku khususnya kota Ambon.

“Pasti, tidak ada yang ditutupi. Kita gelar bahkan kalau ada
yang ingin bertanya lebih baik datang ke kita, kita jelaskan bersama. Daripada
membuat opini-opini di medsos dan sebagainya yang justru malah tidak sesuai
fakta hukum yang ada, kita terbuka,” tutupnya.