Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., menegaskan aktivitas ‘debt collector’ atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apapun, apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan.
Kapolda Kalsel Tegaskan Para Debt Collector Tidak Boleh Berkembang
