Pol Wau Widada mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras dan akan
menindak anggota yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapa
pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang. Apabila
ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi
kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya,” katanya
saat memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus TPPO Penjualan Organ Ilegal oleh
Polda Metro Jaya, Kamis .
Meski demikian ia juga mengucapkan terima kasih kepada
seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO
ini.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang
mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar
hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya
cukup luar biasa,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi
mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ
ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12
tersangka, salah satunya oknum polisi.
“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12
tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam
merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,”
ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat .