Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Subdit Siber
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat
memblokir situs judi online yang belakangan ini marak terjadi. Polisi hanya
bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya. Panit 1 Subdit Siber
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menjelaskan bahwa pemblokiran
terhadap situs judi online merupakan kewenangan dari Kominfo.
“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo,
memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran
situs,” jelasnya dilansir dari PMJNews, Minggu (9/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya banyak menemukan
situs judi online saat melakukan patroli siber.
“Kalau menemukan kita sudah banyak dan sedang kami
dalami,” jelasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Ia pun menuturkan bahwa pihaknya
berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktik situs judi online.
“Saya sedang menelusuri situs judi online pada
pengungkapan berikutnya,” tutupnya.