Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Praktik produksi pil
ekstasi yang berhasil digerebek itu melibatkan jaringan internasional. Hal
tersebut disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K.,
di Semarang.
“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri, tapi juga
jaringan di luar negeri. Ini dapat dibuktikan, alat cetaknya didapatkan di luar
negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri.
Semua didatangkan dari luar negeri,” jelas Wakapolda dilansir dari laman
detiknews, Jumat (2/6/23).
Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan
kasus ini berdasarkan informasi dari Bea Cukai tentang masuknya peralatan
pembuat pil dan bahan-bahan kimia dari luar negeri ke Semarang dan Banten.
“Di Kota Semarang, lokasi pabrik ekstasi itu menempati
sebuah rumah di wilayah RT 06 RW 08, Palebon, Kecamatan Pedurungan. Orang tak
dikenal menyewa rumah tersebut sejak April lalu,” ungkap Wakapolda.
