Dalam 10 Hari, Polisi Ringkus 12 Pengedar Narkoba di Bandung

Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Kepolisian berhasil
meringkus 12 pengedar narkoba jenis ganja, ekstasi dan psikotropika di Bandung. Para pelaku ditangkap dalam
operasi yang dilakukan oleh Kepolisian selama 10 hari. Kapolrestabes Bandung,
Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K, M.Si., menjelaskan bahwa belasan pengedar
diciduk dari total 8 kasus berbeda. Mulai dari 2 kasus peredaran sabu, 2 kasus
peredaran pil ekstasi,
4 kasus peredaran ganja dan 1 kasus psikotropika.

“Ini pengungkapan 10 hari dari hasil operasi yang
Satresnarkoba Polrestabes Bandung lakukan pada tanggal 15-24 Agustus
2023,” jelas Kapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/23).

Ke-12 pengedar itu yaitu AS (46), SMA (28), AH (27), MR
(30), MA (28), YM (29), RW (22) dan HZN (22) yang merupakan pelaku pengedar
ganja. Kemudian RYR (37) pengedar sabu, AF (30) pengedar ekstasi serta
IYS (25) dan RH (26) yang merupakan pengedar psikotropika. Para pelaku tersebut
melancarkan aksinya dengan cara menjual secara online dan tempelan. Polisi
menciduk mereka di beberapa tempat di Kota Bandung, Jawa Barat.

 

“Dalam pengungkapan ini, ada beberapa bandar narkoba
yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota
Bandung,” jelasnya lebih lanjut.

Kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa 32,827 gram
sabu, 6,1 kilogram ganja, 1.520 butir psikotropika berbagai jenis dan 7 butir
ekstasi. Turut diamankan 2 unit timbangan, 17 HP dan 1 unit motor.

Mereka diancam Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat
1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 34 Tahun
2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun,
maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda
paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, subsider 3 bulan
kurungan.