Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
menarik semua laporan di polda atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama
di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Ada beberapa LP, termasuk ada berapa LP dari santri-santri,
perwakilan santri dan lain sebaginya di Polda Jabar itu, itu sementara di LP-LP
tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, Kamis (6/7/23).
Menurutnya, penyidik hingga kini masih fokus pada pembuktian
ada atau tidaknya penistaan agama yang dilakukan. Sementara, untuk pengusutan
aliran dana masih belum dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskannya, terakhir penyidik menyerahkan
barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Selain itu, dilakukan
pemeriksaan saksi di Indramayu.
“Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik
itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat
ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yg sedang
kita periksa. kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di
Al-Zaytun,” jelasnya.
