Dijelaskan Direktur, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh China. Selain itu, dari tangan AR disita satu senjata api (Senpi) laras panjang.
“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ungkap Direktur.
Kasus kedua adalah pengungkapan di Banten dengan barang bukti 107 Kg sabu. Dari penindakan ini ditetapkan tersangka kepada TS (27), AS (39), dan SR (27).
“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan anmar-Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.