Bid TIK Polda Kepri ribratanews.polri.go.id – Jakarta. Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk menangkap ikan. Pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 9 Oktober 2024.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles menyampaikan, kasus ini terungkap berawal saat anggota melakukan patroli perairan. Pada saat itu, anggota memeriksa seseorang berinisial Y yang hendak menyebrang dengan kapal.
