AGH Divonis 3,5 Tahun Atas Penganiayaan David

agh divonis 35 tahun atas penganiayaan david 56591

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. AGH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri Wauni Batubara dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).