Bid TIK Polda Kepri– Palembang. Polisi kembali
menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri
dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol
Ginanjar Aliya Sukmana, mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan
Sultan M. Mansyur, Palembang. Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse
Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi
sekitar pukul 19.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian
menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng
hingga membutuhkan perawatan medis,” jelas Kompol Ginanjar Aliya Sukmana
seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (15/6/23).
Kompol Ginanjar mengatakan sampai saat ini MSP sudah
diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan
penyelidikan.
Lebih lanjut, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan
pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).
Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan
kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
“Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk
menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani
perawatan medis,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi
sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.
Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra
keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.
Atas perbuatannya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal
351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima
tahun.