Dishub DKI Pecat Juru Parkir yang Pungut Tarif 2 Kali di Blok M Square

dishub dki pecat juru parkir yang pungut tarif 2 kali di blok m square 60675

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua juru parkir yang melakukan
pemungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, sudah dipecat.

“Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut
langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir. Terdapat 2 jukir yang
diberhentikan kemarin Rabu (5/7),” ujar Syafrin seperti dikutip dari
Antara, Jumat (7/7/23).

Selain itu, Dishub DKI juga berkoordinasi dengan jajaran
Polres Jaksel untuk menertibkan preman yang memungut parkir secara liar.

Baac Juga: 

“Ya saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres
Jaksel,” ujar Syafrin.

Selanjutnya, pihak Dishub DKI Jakarta pun bakal terus
melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP
Perparkiran) di Kantor Posko Blok M Square. Tujuannya, untuk memastikan tidak
ada juru parkir liar yang masih beroperasi.

Lalu, juga telah dipasang sejumlah spanduk sosialisasi yang
menyatakan masuk ke kawasan Blok M Square hanya sekali bayar di pintu keluar.