Polisi Ringkus Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Jambi

polisi ringkus truk pengangkut kayu ilegal di jambi 59979

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Jambi. Kepolisian berhasil
mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu tanpa dokumen resmi
yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro
Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K.,
menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat
adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk dari
Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
menuju Provinsi Jambi.

“Polisi mengamankan satu unit kendaraan truk tanpa
nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang
lebih enam kubik,” jelas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari Antara,
Kamis .

Dari penangkapan tersebut, Polda Jambi mengamankan dua
pelaku yang mengendarai truk tersebut yaitu SU dan IR selaku kernet yang berada
di samping sopir. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat dan kedua
pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi memastikan akan
terus melakukan patroli untuk menindak setiap aktivitas ilegal logging di
wilayah tersebut. Tindakan tegas oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini menunjukkan
komitmen dalam memberantas kegiatan yang tidak berizin.