Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selesai melakukan rekonstruksi pembuatan ekstasi di Tangerang dengan hasil penemuan 10 fakta baru. Dari 10 fakta baru itu, empat terkait peristiwa di TKP Semarang dan enak di TKP Tangerang.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Kombes. Pol. Dr. Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H
menjelaskan, fakta pertama yang diungkap dalam produksi ekstasi di Tangerang adalah tersangka DN merupakan pihak pertama yang menguasai rumah hingga peralatan produksi. Bahkan, tersangka DN juga merekrut dan mengajari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi di Tangerang.
“Fakta kedua adalah tersangka DN bersama dengan tersangka TD bersama-sama memproduksi ekstasi jenis kapsul dan awalnya produksi jenis tablet,” jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, Senin .
