Bid TIK Polda Kepri – Pangkalpinang. Polri meningkatkan
kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung guna mengimplementasikan Program Kapolri yaitu transformasi menuju
Polri yang Presisi. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan
untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional
“Kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan penyidik Polri
selaku pengemban fungsi korwas PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS se-Kepulauan
Babel ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1)
Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,”
ungkap Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wau Widada, M.Phil., dilansir dari
laman antaranews, Kamis (13/7/23).
Komjen. Pol. Wau Widada juga mengatakan bahwa Polri
berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana
sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk, bantuan taktis, teknis
dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS.
“Diketahui bersama, bahwa kegiatan penyidikan merupakan
salah satu sub sistem penegakan hukum secara nasional yang tidak dapat
dipisahkan dengan sub sistem penegakan hukum lainnya. Kegiatan pelatihan
pembinaan peningkatan kemampuan ini dalam rangka mengimplementasikan program
Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang presisi yaitu prediktif,
responsibilitas, transparansi, transparansi berkeadilan,” jelas
Kabareskrim.
Kabareskrim juga mengatakan bahwa, salah satu road map
transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan
hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan, melalui
peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, PPNS dan
penegak hukum lainnya.
“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga yang
memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya selalu mengedepankan penyelesaian
perkara melalui ultimum remedium yang sudah dilaksanakan oleh PPNS dalam
menegakkan hukum di beberapa kementerian dan lembaga,” tutupnya.