Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Ramai menjadi
perbincangan sebuah unggahan di Facebook yang menarasikan adanya aplikasi untuk
pencairan dana bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam unggahan tersebut, terdapat panduan mendaftar dan
tautan untuk langsung mengunduh aplikasi yang dimaksud. Kemudian dalam
postingan tersebut turut dijelaskan bahwa aplikasi tersebut hanya perlu
memasukkan data diri, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap,
dan data lainnya.
Faktanya, dilansir dari antaranews.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian
Sosial (Kemensos) Hasim menegaskan bahwa pengecekan daftar penerima bantuan
sosial hanya dilakukan melalui halaman resmi Kemensos.
Selain itu, aplikasi Cek Bansos yang secara resmi
dikembangkan Kemensos sampai saat ini hanya dapat melihat dan mengecek data
penerima bantuan sosial.
Hingga saat ini, bantuan sosial dari pemerintah disalurkan
langsung kepada penerima bantuan. Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait
bantuan sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id atau media sosial resmi milik
Kemensos.