“Saya sangat tersanjung atas perhatian dan komitmen Pak Kapolri beserta seluruh jajaran yang dengan cepat menindak para pelaku pemerkosaan,” ucap Sahroni melalui keterangan tertulis pada Rabu .
Baca juga :
Sahroni menilai, kasus tersebut tidak pantas diselesaikan dengan jalan damai, lantaran tak ada penerapan keadilan restoratif untuk tindakan pemerkosaan. “Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti itu,” kata dia.
Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan oleh enam pria. Namun kasus ini berakhir damai antara keluarga pelaku dan korban di rumah kepala desa setempat. Kendati demikian, polisi bakal menyelidiki kasus perkosaan anak di bawah umur tersebut karena bukan delik aduan.
Saat ini, keenam pemerkosa tersebut telah ditangkap. Diketahui lima dari enam pelaku, berstatus di bawah umur dan berstatus pelajar.
)