Wakapolri: Polri Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

wakapolri polri tingkatkan pengawasan untuk wujudkan indonesia emas 2024 62605

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Wakapolri Komjen. Pol.
Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan Polri tidak akan mau berpuas diri
meski hasil survei tingkat kepercayaan publik meningkat pada Juli 2024 yakni
sebesar 76,4%.

Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.,
mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri ini tentu ada campur
tangan pengawasan dari pihak eksternal, salah satunya Kompolnas RI.

Berdasarkan survei indikator, tingkat kepercayaan publik ke
Polri sebesar 6,8 % atau 69,6 % pada Agustus 2022 menjadi 76,4 % pada Juli
2023.

“Syukur alhamdulillah, dukungan pengawasan yang dilakukan
Kompolnas telah berhasil dalam menjamin kualitas Polri. Hal ini dapat terlihat
dari peningkatan angka kepercayaan publik kepada institusi yang cukup
signifikan, Namun, kami tidak boleh berpuas diri dan akan terus berupaya
meningkatkan angka tersebut,” jelas Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,
S.H., M.H., dikutip Viva pada Selasa (22/8/23).

 

Apabila kepercayaan publik tinggi, tentunya setiap upaya
pemulihan yang dilakukan agar lebih efektif karena mendapat dukungan penuh dari
masyarakat.

“Namun begitu pula sebaliknya, apabila kepercayaan publik
rendah, maka apa pun tindakan Polri akan selalu kurang di mata masyarakat,”
ujarnya.

Oleh karena itu, Agus memohon dukungan kepada Kompolnas dan
seluruh masyarakat agar terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri,
sehingga kepercayaan publik Polri pada bulan September 2023 dapat meningkat
menjadi 80 persen sebagaimana target yang telah ditetapkan.

“Pengawasan memiliki peran penting untuk mewujudkan visi
Indonesia Emas 2045. Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo
(Jokowi), bahwa sekali lagi untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 itu tidaklah
mudah. Di sinilah pentingnya peran pengawasan, peran pengawasan sangatlah
penting,” jelas Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.