Wakapolda Metro: Operasi Zebra Digelar untuk Cegah Kecelakaan Lalin

wakapolda metro operasi zebra digelar untuk cegah kecelakaan lalin 63709

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Wakapolda Metro Jaya
Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 pada 18
September hingga 1 Oktober 2023 digelar untuk mengidentifikasi berbagai faktor
penyebab kecelakaan lalu lintas. 

Hal tersebut lantaran telah terjadi 8.254 kecelakaan lalu
lintas di DKI Jakarta dan daerah penyangga sejak Januari-Agustus 2023,
yang menyebabkan 443 orang meninggal dunia. 

“Dengan Operasi Zebra Jaya, dapat dilakukan pencegahan
kecelakaan lalu lintas dengan tepat sasaran,” ujar Brigjen Pol. Suyudi,
Senin (18/9/23). Ia menyebutkan angka kecelakaan pada periode Januari-Agustus
2023 meningkat kurang lebih 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun
lalu, dengan 6.707 kasus yang menyebabkan 452 orang meninggal dunia. 

Brigjen Pol. Suyudi berpesan kepada seluruh personel yang
terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2023 bahwa kehadiran para personel di jalan
raya sangat diharapkan oleh masyarakat. 

 

“Tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani
masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara
dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas,” jelas Brigjen Pol. Suyudi.

Operasi Zebra Tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel yang
terdiri atas 1.349 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan 1.590 Satuan
Tugas Resort (Satgasres). Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang dibidik.

Rinciannya, pengendara yang melawan arus, pengendara di
bawah pengaruh alkohol, pengendara pengguna ponsel saat mengemudi, pengguna tak
menggunakan helm SNI, serta pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk
keselamatan. 

Kemudian, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi
atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, sepeda motor yang
berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak
memenuhi persyaratan layak jalan, serta kendaraan R2 dan R4 yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan standar. 

Operasi ini turut menargetkan kendaraan bermotor R2 atau R4
yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar
marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene
yang bukan peruntukannya, penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat
dinas, serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah
umur.