Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan, Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran Karhutlah di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya. Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan. Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini. Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal 187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelas Kapolres Muratara.
Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain.
“Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” pungkas Kapolres Muratara.