Salah satu langkah yang dilakukan oleh Polri yaitu Operasi Yustisi yang dilaksanakan di seluruh Polda di Indonesia. Mengenai perkembangan terkait Operasi Yustisi tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., kembali menyampaikan terkait perkembangan yang ada.
“Denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda senilai Rp2.148.871.425. Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 2.833.042 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali. Selanjutnya, sanksi berupa kurungan sebanyak empat kasus, penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali dan pemberian sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 305.249 kali, ungkap akro penmas divhumas polri saat melaksanakan konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/10/20).
Menurut keterangan yang disampaikan, data tersebut diambil terhitung dari tanggal 14 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020.
“Total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 231.351 orang dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 dan kegiatan sebanyak 36.887 yang terkena razia. Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali, kurungan sebanyak tiga kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.258 kali” lanjut Karo Penmas Divhumas Polri.
Selain itu, Karo Penmas Divhumas Polri juga menuturkan jumlah personel yang telah diterjunkan dalam operasi tersebut dengan rician diantaranya perincian 47.491 personel dari Polri, 13.524 personel dari TNI, 17.379 personel dari Satpol PP, dan 9.572 personel lainnya dengan total 87.996 personel.
(rz/bq/hy)