Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang melanggar batas emisi
akan dikenakan sanksi penilangan. Aturan tersebut hingga kini tengah dikaji
bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif
Usman menerangkan, rencana itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dan
menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, tak dipungkiri polusi di Jakarta
didominasi dari sektor transportasi.
“Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan
dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan,” ungkapnya,
Rabu (23/8/23).
Lebih lanjut ia menyatakan, dengan sanksi tersebut
diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berupaya mengatasi polusi di Ibu Kota.
“Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini
bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan,
khususnya mengenai emisi gas buang,” ujarnya.