Bid TIK Polda Kepri – Serang. Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil amankan RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP. Dedi Mirza mengatakan, RS ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka, Minggu .
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, RS diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang, dilansir dari portaldesa.co, Minggu .