Bid TIK Polda Kepri– Medan. Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Tanjungbalai mengungkapkan
perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin resmi.
“Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari
Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai,” ujar Kepala Bidang
Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Waudi, S.I.K., S.H., dalam jumpa pers,
Rabu .
Kepala Bidang Humas Polda Sumut menambahkan pengungkapan
penyelundupan bahan bakar minyak yang diduga ilegal ini berawal dari adanya
informasi truk tangki berisikan solar yang hendak diselewengkan.
“Perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat 71 ton
tanpa izin resmi lokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan
beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti,” jelas Kabid
Humas Polda Sumut.
Pada kesempatan itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes
Pol Teddy Marbun, menerangkan perkara tindak pidana pengangkutan solar seberat
71 ton tanpa izin resmi itu ditarik Polda Sumut karena BBM berasal dari
beberapa daerah.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf,
menyebutkan untuk pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekira Pukul
04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan
Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan inisial K
bersama dua orang RS dan PR.
Kapolres Tanjungbalai menjelaskan dilakukan penindakan kedua
pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan
Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan itu mengamankan kapal
boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan masing-masing kepastian satu
ton.
“Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial
MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima
unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang
Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua
tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk
menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan
informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN
membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus,
Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial
MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga
tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres
Tanjungbalai untuk diproses,” ucap Kapolres Tanjungbalai.
Terakhir, Kapolres Tanjungbalai menambahkan untuk penindakan
keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat
laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar
dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah sehingga diamankan ke Polres
Tanjungbalai.
“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana
penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu Polres
Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda
Sumut,” jelasnya.