Ungkap Kasus Pencucian Uang, Polri Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp 3,74 Triliun

ungkap kasus pencucian uang polri berhasil kembalikan uang negara rp 374 triliun 67620

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada periode 2022-2023 berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,74 triliun kepada negara.

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.