Ungkap 5 Ton Sabu Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, Lemkapi: Polri “panen” kasus narkoba kelas kakap

ungkap 5 ton sabu dalam kurun waktu 3 bulan lemkapi polri panen kasus narkoba kelas kakap 28890
Bid TIK Polda Kepri Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan Polri dan jajarannya pada semester I 2021 ini “panen” kasus narkoba kelas kakap menyusul pengungkapan 1,129 ton sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya yang dirilis Senin, (14/6/21) lalu.
 
“Keberhasilan demi keberhasilan jajaran Polri mengungkap jaringan narkoba internasional tahun 2021 telah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba,” terang Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
 
Sejak dilantik Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada 27 Januari 2021 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Lisyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menyatakan perang terhadap narkoba, katanya.
 
Di era Kapolri baru, lanjutnya, sedikitnya lima ton sabu-sabu disita Polri oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan polda-polda lain.
 
“Dalam bulan Mei 2021 saja, Polri juga telah menyita 3,6 ton sabu sabu. Ini capaian ini sangat tinggi menuju Polri yang presisi,” terang pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
 
Seperti diketahui, Pada Senin, (14/6/21) kemarin, Polri merilis bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan menyita 1,129 ton sabu-sabu.
 
Kapolri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta menjelaskan, barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi, yakni di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi, Jawa Barat, Apartemen Basura di Jakarta Timur dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
Polri telah menangkap tujuh tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria dengan barang bukti 1,129 ton sabu-sabu.
 
Para tersangka terancam dengan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.