Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan
saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Saksi yang masih dibutuhkan keterangannya itu dari pihak YPI dan sejumlah ahli.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap
pihak yayasan dan pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam
konferensi pera, Kamis (21/9/23).
Ditambahkan Karopenmas, sejauh ini telah 38 saksi dilakukan
pemeriksaan. Selain itu, 147 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Penyidik juga telah menyita dokumen surat yang berkaitan
dengan Panji Gumilang.
“Selanjutnya juga, akan dilakukan koordinasi dengan pihak
instansi Kementerian terkait legalitas yayasan,” jelasnya.