Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut tokoh agama berperan penting
dalam upaya sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) pada masyarakat.
“Salah satunya tokoh agama yang dapat berperan penting
melihat perannya yang dekat dengan masyarakat,” ujar Asisten Deputi
Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni
Widiyanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/9/23).
Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional
(SPHPN) Tahun 2021,1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami
kekerasan selama hidupnya. Lebih spesifik kekerasan yang dilakukan pasangan
sebanyak 11,3 persen.
Adapun kekerasan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan
atau suami adalah pembatasan perilaku. Namun, menurut Eni, KDRT tidak hanya
berdampak pada perempuan sebagai korban langsung, tetapi juga pada anak-anak.
Eni pun menekankan pentingnya upaya pencegahan dan
penanganan KDRT dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) kepada masyarakat yang
melibatkan banyak pihak.
Terkait hal itu, Kementerian PPPA bersama Perkumpulan
Jalastoria Indonesia (JalaStoria) menggelar ‘Dialog Tokoh Agama Mengenai
Penghapusan KDRT’.
Dialog tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama seperti
perwakilan tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan
Penghayat Kepercayaan.