Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan, S.I.K., mengatakan, belum bisa berkomentar terkait kasus ini karena laporannya baru saja diterima.
“Nanti yang kalau sudah selesai laporan para korban maka saya akan publikasikan kasus ini, dan saat ini penyidik masih menerima laporan para korban,” terang Dirreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, Puluhan warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan developer perumahan berkedok syariah sudah melaporkan kasusnya dan ada diperkirakan 40 orang yang menjadi korban dengan kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 Juta.
Dari keterangan Ita Rosita, perwakilan para korban yang usai melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar dan ada 40 orang yang diketahuinya telah menjadi korban pengembang itu.
“Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp 25 juta dengan angsuran per bulan Rp 1 juta, dan ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp 90 juta,” jelas Dirreskrimum Polda Jambi.
Jumlah korban masih bisa bertambah, sebab diperkirakan masih ada korban yang tinggal di luar Kota Jambi dan belum didata ulang. Untuk total uang yang masuk Rp 900 juta dari nasabah yang kredit pembeliaan rumahnya dan Rp 700 juta dari nasabah cash.
Rosita mengaku, mengalami kerugian Rp 60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp 25 Juta, lalu dia membayar angsuran Rp 1 Juta per bulan selama 10 tahun, sedangkan angsurannya memasuki bulan ke-17 kali dan dirinya menyadari telah menjadi korban, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.
Sementara itu, korban lainnya yang bernama Amiati mengatakan, dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. pada Selasa (9/11) lalu dan polisi sudah meminta keterangannya dan dirinya mengalami kerugian Rp 36 juta atas pembelian rumah di Berlian Residence.
“Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan dan nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad kredit di sana. Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Kepolisian daerah Jambi,” terangnya saat masih berada di Mapolda Jambi.