Tipu 208 Member dan Raup Rp 2 Milyar, Polda Jateng Ringkus Pengelola Arisan Online Bodong

tipu 208 member dan raup rp 2 milyar polda jateng ringkus pengelola arisan online bodong 16511
Bid TIK Polda Kepri

GSR merupakan owner dari arisan online Opslot Arisanco dengan anggota berjumlah 208 orang. Kerugian akibat arisan online tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka memposting melalui media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp. Tersangka GSR mengunggah arisan online di Medsos disertai janji bahwa arisan yang dikelolanya amanah dan dapat dipercaya.

GSR sendiri mengelola arisan online sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021. “Saya iklan di media sosial media. Nanti mereka (member) menghubungi whatsapp ke saya,” ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di lobi Polda Jateng. Setoran terbesar dari membernya, yaitu Rp11 Juta. Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan dari mengikuti arisan online yang dikelola GSR.

Kapolda Jateng menuturkan, tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial. Hal ini membuat masyarakat yang melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.

“Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku,” terang Kapolda.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial. Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.

 

“Ada yang transfer Rp5 juta hingga Rp10 juta, awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut,” terang Dirreskrimsus.

Adapun GSR dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP. GSR terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.