Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kapolda Bali Resmikan Polsek Kota Jembrana

tingkatkan pelayanan kepada masyarakat kapolda bali resmikan polsek kota jembrana 31187
Bid TIK Polda Kepri Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., meresmikan Polsek Kota Jembrana, di bekas Polsubsektor Jembrana atau bekas Polsek Kota Negara lama, Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Selasa (27/4) siang.

Dengan peresmian ini maka seluruh kecamatan di Kabupaten Jembrana memiliki polsek. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, bersama jajaran Forkopimda Jembrana. Peresmian Polsek Kota Jembrana ditandai pembunyian sirine, pemotongan pita, hingga penandatangan prasasti oleh Kapolda Bali.

Kapolda Bali mengatakan, pembentukan Polsek Kota Jembrana ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Hal itu pun sejalan dengan salah satu program Kapolri pada kegiatan penguatan Polsek sebagai lini terdepan pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Bapak Kapolri memberi perhatian terhadap kondisi di Jembrana, yang dulunya satu Polsek mewilayahi dua kecamatan. Atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, sehingga dikabulkanlah Polsek di Kecamatan Jembrana yang dulunya Polsubsektor ini,” jelas Kapolda Bali.

Jenderal bintang dua tersebut mengingatkan dengan peningkatan status Polsubsektor menjadi Polsek ini, dapat melayani masyarakat lebih optimal. Terlebih di Kabupaten Jembrana ini merupakan salah satu pintu gerbang Bali, sehingga perlu dilakukan penguatan tugas-tugas kepolisian secara optimal di Jembrana.

“Nanti kedepan, kami juga akan lengkapi hal-hal lain. Seperti tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Khusus di bawah lingkup Polsek Kota Jembrana ini. Itu masih dalam proses. Sehingga kita harapkan Kota Jembrana ini memiliki layanan optimal terhadap masyarakat,” jelas Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga memastikan pelayanan di Polsek Kota Jembrana dapat berjalan seperti di Polsek lainnya. Seperti menerima laporan, termasuk menjalankan tugas-tugas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Di Polsek ini semua tindak pidana bisa dilakukan penyelidikan. Layanan pertama bisa di Polsek. Semisal ingin melapor sesuatu, tidak hanya bisa ke Polres. Tetapi bisa di polsek. Nanti dipertimbangkan apa unsur-unsurnya, kalau harus dilimpahkan ke Polres atau Polda,” jelas Kapolda Bali

Selain itu, Kapolda Bali menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolri untuk mengutamakan pendekatan restorative justice (kebijakan hukum) dalam penyelesaian perkara, juga bisa dilakukan di tingkat Polsek. Termasuk ketika ada persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah Polsek setempat, bisa ditangani di tingkat Polsek dengan problem solving (pemecahan masalah).