Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Waudi, menjelaskan, Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan Satgas Covid 19 terus melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Operasi Yustisi digelar serentak di seluruh wilayah di Provinsi Sumut, dan masih menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat karena tidak mematuhi prokol kesehatan (prokes) saat beraktifitas di luar rumah.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, pada pelaksanaan Operasi Yustisi 18 – 25 Mei, Polda Sumut telah menjalankan 16.142 kegiatan dengan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Periode Operasi Yustisi yang kita gelar bersamaan dengan kelanjutan penyekatan tahap 1 di 73 titik pos pengamanan wilayah Sumut. Petugas juga memberikan teguran lisan kepada 29.592 orang dan teguran tertulis sebanyak 6.444 karena masih banyak masyarakat abai dan tidak mematuhi prokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan bahwa pada Operasi Yustisi Covid-19 yang dilakukan serentak itu, Polda juga menindaklanjuti tentang Peraturan Gubsu Nomor 33 Tahun 2020 dengan mendatangi sejumlah lokasi tempat usaha yang masih beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa Peraturan Gubsu No: 33/2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Serta instruksi Gubsu nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut.