Tim Satgas TPPO Polda Babel Ungkap Kasus TPPO di Hotel Pangkalpinang

tim satgas tppo polda babel ungkap kasus tppo di hotel pangkalpinang 59735

Bid TIK Polda Kepri – Bangka Belitung. Tim Satgas
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung menangkap seorang
pelaku berinisial RE di salah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini
hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo
mengatakan, RE ditangkap lantaran diduga menjadikan para korbannya sebagai
pekerja seks komersial.

“Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,”
ujar AKBP Jojo, Sabtu (17/6/2023).

Pengungkapan ini dikatakan berawal dari laporan masyarakat
terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah hotel di Kota
Pangkalpinang. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.

 

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut
perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari
eksploitasi seksual ini,”ungkap AKBP Jojo.

Usai diamankan, pelaku beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda
Bangka Belitung guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas
TPPO yakni uang tunai sebesar Rp3,1 juta, satu bungkus alat kontrasepsi, satu
unit mobil Honda Brio serta lima unit handphone.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI
Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” tutup
AKBP Jojo.