Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya bersama
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang
bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Razia tilang uji emisi rencananya akan diterapkan mulai
Rabu, (1/11/23).
Operasi dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di
lingkungan DKI Jakarta.
“Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar,
kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda,” ungkap
Wadirlantas Polda Metro Jaya, ungkap AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si.
Polda Sumsel Siagakan Tim Negosiator Polwan untuk Pengamanan Pemilu 2024
Mantan Kapolres Cianjur itu juga menjelaskan, untuk waktu
pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di
wilayah tersebut.
“Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin
LH, waktunya enggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan
situasi wilayah masing-masing,”
tambahnya.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah
DKI Jakarta, di antaranya:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
(depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol
Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.